Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Desa Pintu Gobang K
Jumat, 09-09-2022 - 10:35:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

"Iya, telah di ringkus Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI)  bernama inisial WDBS Alias  D Bin W (34) tahun, alamat  Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Pelaku kedua bernama inisial MPAls M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat  Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si sebagaimana keterangan  resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya, kemudian tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI  di Desa Pintu Gobang Kari.

Sesampainya di lokasi ditemukan sekitar 7 (tujuh) orang pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib tim melakukan pengintaian dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku aktivitas PETI, sementara 5 (lima) orang pelaku lainnya melarikan diri.

Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi dan di bawah ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Kemudian kata Linter, selain mengamankan tersangka,  Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 1 (satu) unit gador, 5 (lima) lembar karpet.

Saat melakukan penangkapan kata Kasat, Polres Kuansing menerjunkan anggota Sat Reskrim Polres Kuansing 6 orang dan anggota Sat Sabhara Polres Kuansing 5 orang.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Desa Pintu Gobang K
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting