Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Warga Merasa Kecewa yang Dilakukan oleh Pengadilan Negri Tanjung, Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Fakta!
Jumat, 04-11-2022 - 17:42:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun - Eksekusi lahan dijalan Coastal Area Rt 01 Rw 03 Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menuai protes dan kecewa dari warga dan pengacara dari Darma Pranata (Termohon), Linda Theresia, SH. bersama Beni Zairalata, SH, Jum'at (4/11/2022).

Dalam eksekusi lahan ini, terlihat pengacara dari Darma Pranata, Linda Theresia S.H cekcok dengan juru sita dan pengacara Kasdi Hermanto, karena eksekusi yang dilakukan tersebut, menurut mereka tidak sesuai faktanya.

Diketahui, eksekusi lahan 19.849 meter persegi ini, bermula dari adanya sengketa lahan antara Darma Pranata Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, yang dimenangkan Kasdi Hermanto, sehingga pihak pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan tersebut juga dikawal ketat oleh ratusan aparat dari Polres Karimun, TNI dan Brimob.

Sebelum proses eksekusi, seorang petugas juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Petugas tersebut menyampaikan eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun No. 7 tentang Perdata Eksekusi tahun 2018, jo No. 56 Kasasi Perdata tahun 2016, jo No. 164 Perdata tahun 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru, jo No. 17 Tahun 2013 Pengadilan Negeri Karimun.

Linda Theresia SH, mengatakan, bahwa pihaknya tidak keberatan atas eksekusi lahan tersebut, jika dilakukan dengan pas, tepat dan pasti sesuai keputusan Mahkamah Agung. Namun, jika dilakukan tidak pas seperti ini, pihaknya berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan.

Dimana lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum. Sambungnya.

“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya dimana dan lainnya. Ini tidak batas - batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati. Belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih," ujar Linda, heran.

Seharusnya eksekusi itu, harus sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya dan akan melaporkan juga ke KPK, karena menurut kami eksekusi itu cacat hukum,” ujar Pengacara Linda Theresia, SH.

Sementara itu menurut Beni Zairalata, SH, ada sebagian lahan yang dieksekusi masih berperkara di Mahkamah Agung. Ia menyebutkan pihaknya telah membatasi lahan yang masih bersengketa tersebut, namun tetap dimasukan ke dalam objek eksekusi.

“Kami keberatan terhadap objek di luar eksekusi yang juga dieksekusi. Sungguh sangat mengherankan ketika perkara tahap Kasasi Mahkamah Agung sudah dieksekusi dengan mendatangkan ekskavator,” ujarnya.

Masih kata Beni, Untuk ukuran luas juga salah menyalah dari awal. Baik dari penggugat ataupun penggugat. Ini mengherankan bagi kita. Oleh karena itu, pihak kami merasa ada tata cara ekskusi yang dilanggar oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

"Saya akan sampaikan keberatan ini ke MA. Paling lama hari Senin ini akan menyampaikan ke Komisi Yudisial, tentang kesewenangan Ketua Pengadilan Karimun,” pungkasnya.

Tidak hanya Pengacara Termohon yang protes dan kecewa, kekecewaan juga dirasakan oleh salah satu warga yang memiliki lahan dilokasi tersebut yaitu Abdul Rahman, dimana gara-gara eksekusi itu, lahannya yang seluas 1500 meter persegi terancam hilang.

“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya minta kepada juru sita supaya menunda ekskusi ini, sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” tutur Abdul Rahman. (Tim / is)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Merasa Kecewa yang Dilakukan oleh Pengadilan Negri Tanjung, Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Fakta!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting