Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Tim Subdit V Tipid Siber Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Registrasi Ribuan Kartu Provider Prabayar
Rabu, 17-07-2024 - 19:06:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana. Pelaku, FW, menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan kartu-kartu tersebut dengan bantuan alat canggih.

Pelaku yang diamankan adalah FW.
Dia melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana, Pelaku telah beraksi sejak 2018.
Kejadian terjadi di Pekanbaru, Riau.
Untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi.

Pelaku menggunakan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data pemilu tahun 2018 dan 2024.

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, FW memanfaatkan data yang diduga diperoleh dari hasil pemilu untuk melakukan registrasi kartu. Modus operandi FW termasuk membeli ribuan kartu perdana, kemudian meregistrasikannya dengan alat canggih yang mampu menyelesaikan 16 kartu sekaligus dalam satu kali proses.

Alat tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta dari seorang kenalan di Pekanbaru. Kartu perdana yang sudah diregistrasi dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per kartu. Nasriadi menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya karena kartu perdana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan penipuan.

Pihak kepolisian akan menggelar razia untuk menindak konten-konten yang menjual kartu perdana yang sudah terregistrasi. FW saat ini telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 51 dan Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 Kombes Nasriadi juga mengimbau kepada penjual kartu perdana di Pekanbaru dan Riau untuk tidak menjual kartu perdana yang sudah terdaftar, serta mengingatkan bahwa kartu tersebut seharusnya diregistrasi saat dibeli oleh konsumen dengan membawa identitas resmi.

Firman

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Subdit V Tipid Siber Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Registrasi Ribuan Kartu Provider Prabayar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting