Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Dewan Pimpinan Pusat LSM PEPARA RI Gugat OPD PUPR dan Dinas Pendidikan ke Komisi Informasi Provinsi Riau
Selasa, 29-04-2025 - 11:06:57 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemantauan Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI) resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau (KIP), terkait permohonan informasi publik yang tidak dipenuhi. Sidang perdana atas sengketa informasi ini digelar pada Selasa, 9 April 2025, di ruang sidang KIP Riau.


Ketua DPP LSM PEPARA RI, Martin, menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang dinilainya belum memahami sepenuhnya amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


“Permohonan informasi yang kami ajukan melalui PPID Utama Provinsi Riau tidak diberikan sesuai dengan yang diminta. Karena ketidaktransparanan ini, kami melayangkan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau,” ujar Martin usai sidang.


Ironisnya, pada sidang perdana tersebut, perwakilan dari PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hadir. Martin menilai, ketidakhadiran ini semakin menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap kewajiban keterbukaan informasi di lingkungan OPD tersebut.


Semestinya para pejabat wajib memberikan pelayanan terbaik kepada publik, bukan malah menghambat permintaan informasi. Ini menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan OPD terkait," tegas Martin.


Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa apabila data yang diminta telah diperoleh, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.


Ia juga mendesak Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak memahami dan tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang KIP.


Pantauan Sergaponline.com di ruang sidang KIP Riau menunjukkan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, didampingi anggota dan Panitera Pengganti, Didang Muhanna, serta turut dihadiri perwakilan dari PPID Utama Provinsi Riau dan Ketua LSM PEPARA RI Martin.


Namun, karena pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau serta perwakilan PUPR dan Dinas Pendidikan tidak hadir, sidang perdana ini terpaksa ditunda.


“Kami menunda sidang karena pihak Sekda maupun dua OPD terkait belum hadir. Alasan ketidak hadiran karena belum adanya surat kuasa dari Sekda, yang semestinya menjadi pihak yang mewakili," ujar Didang Muhanna kepada Sergaponline.com.


Didang menambahkan, apabila pihak Sekda, PUPR Riau, dan Dinas Pendidikan Riau kembali tidak hadir hingga tiga kali berturut-turut, maka Majelis Komisioner Komisi Informasi akan mengambil kesimpulan dan memutuskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dewan Pimpinan Pusat LSM PEPARA RI Gugat OPD PUPR dan Dinas Pendidikan ke Komisi Informasi Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting