Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
LSM Pepara - RI Minta Gubri Evaluasi Bawahanya yang Dinilai Gagal Paham Memahami UU KIP
Jumat, 13-06-2025 - 13:41:45 WIB
Teks Foto: Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/25).
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Pemerintah Daerah Provinsi Riau beberapa tahun belakang ini berturut - turut mendapatkan penghargaan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah Pemerintah Provinsi Riau dari Komisi Informasi Pusat. 

Akan tetapi, diera kepemimpinan Abdul Wahid Gubernur Provinsi Riau, komitmen nyata Pemerintah Provinsi Riau mewujudkan Keterbukan Informasi Publik akankah terus bisa dipertahankan prestasi  tersebut, atau sebaliknya kemungkinan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemprov Riau akan lebih buruk akibat ulah oknum sejumlah OPD yang tidak menegakkan keterbukan informasi.

Ironisnya,  sejumlah OPD di Pemerintahan Provinsi Riau sangat mengesatkan disinyalir tidak patut  atau minimnya memahami Undang - undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Tentu, bagi OPD yang tak bisa mewujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam keterbukaan informasi publik, akan memperburuk kepemimpinan Gubernur itu sendiri dimasa yang akan datang tentang keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat. Hal ini disoroti, Martin H Aktivis LSM Pepara - RI, Jumat (13/06/25). 

Menurut Martin, tudingan ketidak trnspransi informasi yang dialamatkan ke sejumlah OPD di Pemerintahan Provinsi Riau itu bukan tidak mendasar. OPD yang dimaksud, Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau pihaknya telah mebawa ke Meja persidangan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau baru - baru ini.

"Kedua OPD strategis tersebut telah mengabaikan kewajiban transpransi informasi, kami telah meminta data melalui PPID Utama Pemerintahan Provinsi Riau sesuai prosedur, tapi hingga batas waktu tidak ada respons yang jelas. Lembaga kami telah menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau. Saat ini, Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik masih berlanjut dan menunggu pemanggilan Sidang berikutnya," katanya.

Dijelaskan Martin, Lembaga kami sudah tepat memilih penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, karena disanalah ranahnya pengujian Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia juga menyebut, ini sebagai bentuk kepedulian kami terus tingkatkan kesadaran masyarakat baik badan publik sebagaimana di amanatkan dalam  Undang - undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwasanya warga negara RI yang baik mempunyai hak untuk mengetahui setiap kegiatan di dipemerintahan.

"Perlu diketahui, OPD yang kami bawa sidangkan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini,  itu adalah bukti nyata sikap yang tidak mencerminkan lemahnya kesadaran tentang keterbukaan setiap pelaksanaan kegiatan dilapangan yang menggunakan uang rakyat," tudingnya.

Ketua Umum DPP PEPARA RI, Martin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pejabat PPID Utama Pemerintahan Daerah Provinsi Riau yaitu Sekeretaris Daerah (Sekda) yang dinilai kurangnya memberikan pemahaman  terhadap bawahnya  di setiap badan publik dilingkungan Pemprov Riau soal kewajiban transparansi informasi. 

"Persoalan ini,  tidak semestinya sampai di meja persidangan sengketa informasi di KI Riau. Selain, Sekda Pejabat PPID Utama  di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau adanya PPID Pembantu yaitu Dinas Kominfo dan  PPID pembantu di setiap OPD. Namun, sangat disayangkan  (mereka_red) dinilai tidak menjalankan sebagaimana tupoksinya masing - masing," tegas Martin.


Lebih lanjut, PEPARA RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak memahami dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus mengambil tindakan tegas. Bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Riau,” pungkasnya. (Ad)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM Pepara - RI Minta Gubri Evaluasi Bawahanya yang Dinilai Gagal Paham Memahami UU KIP
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting