Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Sabtu, 02-07-2022 - 09:34:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQTingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pada Kamis (30/06/2022), diPelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Ini adalah sebagai bentuk keterbukaa informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau diPangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

”Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orang saksi,3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua)orang
tersangka yaitu:

1.Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan
lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (. PUPR ) kabupatenvpelalawan

2.Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima)
penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada
Dinas Oekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar
1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan FUSTHATHUL AMUL HUZNI,S.H kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis (30/06/22).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka Jn berdasarkan
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di rumah tahanan negara diPekanbaru bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan ke depan akan ada tersangka baru Kepada masing-masing tersangka,
penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo.Pasal18.

“Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah
dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. (Yeti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting