Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Dugaan Perampasan Tanah, Hendri Wijaya Gugat PT NHR ke PN Rengat
Selasa, 23-05-2023 - 21:16:09 WIB
Lokasi tanah milik Hendri Wijaya
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Inhu - Bak pepatah mengatakan, sudah jatuh ketimpa tangga pula. Pepatah singkat ini mungkin sangat tepat kepada diri Hendri Wijaya (67) yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah Hendri diberhentikan dari jabatannya, tanah hak miliknya 3 (tiga) persil yang sudah bersurat pun diduga turut dirampas oleh manajemen PT. NHR. Objek tanah tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor : 08/SKGR/593.31/07, SKGR nomor : 09/SKGR/593.31/07 dan SKGR nomor : 10/SKGR/593.31/07 tertanggal 29 Januari 2007.

Saat ini ketiga SKGR tersebut dikuasai PT. NHR. Ketika Hendri mencoba memintanya, dengan gampangnya perusahaan menyatakan sudah hilang.

"Tidak masuk akal ini, setelah surat sporadik atas nama Hendri Wijaya kembali diterbitkan oleh Desa Seberida, malah PT. NHR melaporkan Hendri Wijaya pemalsuan surat", sebut Dodi Fernando SH. MH selaku penasehat hukum (PH) Hendri Wijaya seraya mengatakan kalau dirinya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan 3 tergugat pada PN Rengat.

Ketiga pihak selaku Tergugat dalam gugatan PMH tersebut yakni, Tergugat Satu PT. NHR badan hukum usaha yang beralamat di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Tergugat Dua adalah Dedek Julika Santoso selaku Legal PT. NHR yang beralamat di jalan Tempirai Lestari I nomor 102 Blok 5 Griya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Tergugat Tiga PMH adalah Direskrimum Polda Riau yang beralamat di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dalam penelitian kami, setelah PT NHR melakukan perampasan tanah milik Hendri Wijaya, pihak PT NHR itu bekerja sama dalam melakukan kriminalisasi kepada Hendri Wijaya, dengan persoalan inilah kami melakukan gugatan PMH", kata Advokat Alumni Pasca Sarjana Universitas Riau ini.

Dijelaskan Dodi Fernando, Hendri Wijaya mengajukan penerbitan sporadik kepada Desa Seberida, dasarnya adalah surat laporan kehilangan dari polisi. Namun setelah diterbitkan sporadiknya oleh Desa Seberida, malah dituduhkan kalau surat tersebut palsu. Waktu itu klien saya Hendri Wijaya bertanya di group WhatsApp perihal 3 (tiga) persil surat tanahnya.

Dan langsung dijawab oleh Johan Kosyadi selaku Dirut PT. NHR di dalam group WhatsApp itu dengan menyebut bahwa surat tanah milik Hendri Wijaya telah hilang dan silahkan urus surat kehilangan dan kopiannya ada sama saya, "ucap Dodi mencontohkan percakapan mereka di WhatsApp Grup NHR IP Owner pada 24 Agustus 2022 seraya menyebut persoalan perdata tetapi dibawa ke pidana.

Terpisah, Jubir PN Rengat, Adityas Nugraha SH membenarkan adanya gugatan PMH yang diajukan Hendri Wijaya melalui penasehat hukumnya bernama Dodi Fernando SH, MH.

"Ya benar, yang bersangkutan Hendri Wijaya melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 12 Mei 2023 kemarin telah mendaftarkan gugatan PMH perkara nomor : 8/Pdt.G/2023/PN. Rgt," sebutnya kepada Kupaskasus.com, Selasa (23/05/2023) malam via selulernya.

Dijelaskannya, dalam gugatan PMH itu ada 3 (tiga) pihak yang tergugat yaitu, Tergugat Satu PT. NHR, sebagai Tergugat Dua adalah Dedek Julika Santoso dan Tergugat Tiga adalah Direskrimum Polda Riau. Telah terjadwal bahwa tanggal 13 Juni 2023 mendatang sidang perdana dengan agenda pemanggilan pertama.

"Kalau nanti para pihak baik Penggugat maupun Tergugat Satu, Dua dan Tiga tidak hadir sesuai jadwal maka akan kita jadwalkan kembali pemanggilan kedua," ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NHR belum bisa dihubungi, begitu juga dengan Diskrimum Polda Riau juga belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan PMH tersebut. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Perampasan Tanah, Hendri Wijaya Gugat PT NHR ke PN Rengat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting