Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu
Senin, 19-06-2023 - 14:56:26 WIB
Teks foto: Kades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan ditangkap unit Opsnal Polres Inhu
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - Tim opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya menangkap Kades Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ali Borkat Pulungan (50), Kamis (14/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Japura Kecamatan Lirik.

Dia terpaksa diamankan karena diduga kuat memalsukan dokumen berupa surat keterangan berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA sederajat untuk ia gunakan saat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Pasir Ringgit pada Pilkades 2021 lalu.

Hal itu disampaikan dan dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran kepada wartawan, Jumat (15/06/2023) siang.

Dijelaskan Misran, pelaku sebelum diamankan sudah beberapa tahun menjabat sebagai Kades Pasir Ringgit dengan menggunakan Ijazah SD, SMP dan SMA sederajat yang diduga palsu pada Pilkades Pasir Ringgit 2021 lalu.

Pelapor dalam kasus ini adalah JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit, karena merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, dimana dokumen milik pelaku tidak ada tercantum poto dan nama sekolah.

"Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh Ali Borkat Pulungan. Para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan mendatangi Kantor Mapolres Inhu dan membuat laporan resmi pada, Minggu (11/06/2023)," sebut Aipda Misran.

Sejak masalah itu dilaporkan, sambung Misran, Kasat Rekrim Polres Inhu, AKP Rama Setiyawan terus mengintruksikan anggotanya untuk terus bekerja maksimal. Dan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang akhirnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup berupa surat keterangan berpenghargaan atau sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama Ali Burkat Pulungan yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat diduga palsu.

Dokumen tersebut digunakan pelaku sebagai salah satu syarat dalam pencalonan dirinya pada Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu. Atas perbuatan pelaku dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.

Selanjutnya, Kamis (14/06/2023) tim Opsnal Polres Inhu melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya.

"Tersangka dan barang bukti berupa ijazah palsu tersebut telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Aipda Misran (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting