Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
Jumat, 08-09-2023 - 11:49:51 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Kasus pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural bukan saja hanya dilakukan korporasi swasta baik KUD maupun kelompok tani dan perorangan.

Namun korporasi plat merah pun ternyata ikut andil seenaknya bertahun-tahun menguasai ribuan hektar tanah negara tersebut tanpa memperdulikan masyarakat di sekitarnya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Baru-baru ini terungkap PTPN 5 Amo I dan II ikut terlibat kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK yang selama ini tidak diketahui masyarakat sekitar.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan plat merah di bawah bendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tercatat sebagai subjek hukum lantaran menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan HPK seluas 5.282,00 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural.

Akibat perbuatannya itu sehingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menetapkan perusahaan plat merah itu sebagai subjek hukum sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perijinan Di bidang Kehutanan tahap IX.

Pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dibuat tertanggal 30 November 2022 itu tertulis PTPN 5 Amo I dan Amo II dengan nomor urut 134 tercatat sebagai subjek hukum dengan jenis kegiatan perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan HPK dengan luasan indikatif 5.282,00 hektar.

Namun sayang, Fadi selaku Asisten Umum (Asum) Amo I PTPN 5 seakan menepis perbuatan PTPN 5 itu.

"Bahwa areal yang kami miliki saat ini tidak di kawasan hutan, hal ini sudah sesuai dengan surat dari KLHK yang kami miliki dan surat tata batas yang telah dilaksanakan," ucapnya kepada Kupaskasus.com via aplikasi WhatsApp, Jumat (08/09/2023) saat dimintai klarifikasinya terkait kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK itu.

Dan anehnya Fadli mengaku bahwa telah menerima surat Menteri Siti Nurbaya Bakar di tahun 2021.

"Surat tersebut sudah kami terima di tahun 2021. Ya memang seperti itu kondisi realnya, silahkan konfir ke KLHK," sebut Fadli.

Sementara SK nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 yang dibuat Menteri Siti Nurbaya Bakar itu tertanggal 30 November 2022. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting