Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
Selasa, 17-10-2023 - 18:23:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) APBN dan APBD 2017/2018 pada Pemilihan Gubernur Riau di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto Bin (Alm) Tarachim akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Penahanan Tersangka Yulianto ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dalam tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB). Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH via WhatsApp selulernya, Selasa (17/11/2023).

Arico mengatakan Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu. Saat itu Tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pemilihan Gubernur Riau.

"Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017/2018 yang saat itu bernama Panwaslu Inhu menerima anggaran bersumber dari APBN dan APBD, dengan total pagu sekitar Rp 18.586.357.000. Sedangkan anggaran yang terealisasi pada pemilihan Gubernur Riau tersebut sekitar Rp 13.637.957.093," ucapnya.

Dari anggaran Rp 13.637.957.093 itu, sambung Arico, Bawaslu menggunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 2.352.852.493. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara fiktif atau markup dan membuat bukti pengeluaran uang secara tidak sah sebagaimana mestinya.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," ungkap Arico.

Akibat perbuatannya, Tersangka Yulianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting