Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Diduga Korupsi, Kades Tanjung Sari Dijebloskan ke Rutan Rengat
Rabu, 17-01-2024 - 21:27:28 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, Darpin karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi APBDesa Tanjung Sari Tahun Anggaran (TA) 2021 s/d 2022.

Demikian hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Ulinnuha SH, kepada awak media, Rabu (17/1/2024) sore.

Dijelaskan Ulinnuha, Tersangka Darpin diduga merealisasi pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari TA 2021 s/d 2022 secara fiktif atau markup. Antara lain, pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus dan Pajak dan Retribusi TA 2021 s/d 2022.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan menimbulkan kerugian sebesar Rp 358.047.408 (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).

Sehingga Tersangka Darpin dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Pebruari 2024 di Rutan Kelas IIb Rengat.

Akibat perbuatannya itu Tersangka Darpin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Darpin merupakan Kades Tanjung Sari periode 2020 sampai dengan sekarang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi, Kades Tanjung Sari Dijebloskan ke Rutan Rengat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting