Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Atok Burung, Polsek Batang Cenaku Ringkus Kakek Pengedar Narkoba
Rabu, 28-08-2024 - 17:28:32 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penjual barang haram itu diketahui bernama Syahrul (60) alias Sulaiman atau yang dikenal warga setempat dengan nama Atok Burung.

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kecamatan Batang Cenaku, nama Syahrul atau Atok Burung mencuat ke permukaan. Gerak cepat Polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto bersama Kanit Reskrim, Ipda Vicki Rizky berhasil menangkap pelaku beserta Barang Bukti (BB) narkoba di kediamanya RT 06 RW 03 Desa Alim, Rabu (28/8/2024) dini hari.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dikonfirmasi melalui Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto, membenarkan penangkapan bandar narkoba Atok Burung di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku yang menguasai narkoba jenis sabu-sabu di dalam 78 pelastik bening siap edar dengan berat kotor 21,78 gram. 

"Pelaku memang tergolong licin, berdasarkan data penyelidikan tim di Polsek Batang Cenaku tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim, maka Atok Burung bisa kita ciduk," sebut Iptu Edi Dalianto kepada wartawan Rabu (28/8/2024) di ruang kerjanya.

Penggerebekan dan penggeladahan rumah serta mengamankan Atok Burung disaksikan perangkat desa setempat. Turut diamankan BB 1 unit Handphone. 

dan uang tunai senilai 900 ribu rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman tersangka minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Atok Burung mengaku kalau narkoba dalam plastik siap untuk diedarkan itu dan barangbukti lainnya yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya. Sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang yang berasal dari Jambi. Tersangka dan baranggukti sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku.

"Polsek Batang Cenaku Polres Inhu siap bersinergi dengan masyarakat terhadap perang dengan narkoba. Pelaku yang mengedarkan narkoba kita tumpas sebab narkoba merusak generasi muda," ungkap Iptu Edi Dalianto.(LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Atok Burung, Polsek Batang Cenaku Ringkus Kakek Pengedar Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting