Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Mukson BBA : Secara Administrasi & Pisik, Siap Menghadapi yang Mengganggu Kepengurusan Saya
Kamis, 10-10-2024 - 17:23:29 WIB
Teks foto : Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, Mukson BBA memperlihatkan bukti pencatatan serikatnya di Disnaker Inhu
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTI-KSPSI) Kabupaten Indragiri Hulu, Mukson BBA angkat bicara menyatakan dirinya masih sah atau legal sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, baik di pemerintah maupun di internal organisasinya.

"Hingga saat ini saya masih sah atau legal sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, baik di pemerintah maupun secara internal organisasi karena memang kepengurusan saya itu resmi tercatat di Disnaker Inhu", kata Mukson sambil memperlihatkan dokumen pencatatan serikat yang dipimpinnya di kantor Sekretariat PC FSPTI-KSPSI Inhu, Rengat, Kamis (10/10/2024) siang.

Selain itu, Mukson juga dengan tegas dan lantang menyebut dirinya beserta pengurus lainya siap menghadapi pihak lain yang mengganggu organisasinya, baik secara administrasi maupun pisik.

"Kepengurusan saya itu bukan kaleng-kaleng, saya siap menghadapi baik secara administrasi maupun pisik sekiranya ada pihak lain mengganggu organisasi saya, biar tahu siapa saya," sebutnya dengan nada keras.

Pernyataan tegas Mukson BBA yang disampaikan itu berawal adanya pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPI Rengat dan menuding kepengurusan serikat Mukson tidak sah alias ilegal di salah satu media online berkaitan adanya keributan yang terjadi di salah satu toko di Rengat pada Selasa 08 Oktober 2024 kemarin.

Mukson mengatakan berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa keributan itu terjadi akibat adanya pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PUK FSPTI-KSPI Kecamatan Rengat mendatangi anggota saya sedang bekerja di salah satu toko di Rengat.

Informasinya mereka itu berjumlah lebih kurang 10 orang, melarang anggota saya sedang bekerja dan mendorong sehingga mengakibatkan barang-barang yang dikerjakan berjatuhan. Jika terjadi kerusakan terhadap barang maka akan menjadi tanggungjawab si pekerja karena si pemilik barang tentu tidak mau tau, taunya barang yang dikerjakan bagus.

"Saya sangat menyayangkan sikap pihak-pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PUK FSPTI-KSPI dan menyebut organisasinya yang sah. Saya minta jangan ada yang mengganggu anggota saya yang bekerja sebagai bongkar muat di Inhu khususnya di Rengat", tegas Mukson, Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu yang memiliki 36 PUK FSPTI-KSPI di Inhu itu.

Dijelaskan Mukson, sejauh ini PUK FSPTI-KSPI Kecamatan Rengat sudah lama resmi tercatat di Disnaker Inhu. Bukti pencatatannya bernomor : 08/PUK SPTI SPSI/DTKT.3/IV/2010 sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans nomor 16/MEN/2001 Pasal 2 ayat (2), termasuk PUK-PUK saya lainya juga sudah tercatat di Disnaker Inhu.

Dan kepengurusan saya sendiri pun masih sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu dengan SK nomor : KEP.134/PD F.SPTI/SK/R/IX/2024 yang diterbitkan oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPTI-KSPSI atas nama Saut Sihaloho SH.

"Kepengurusan saya sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu juga sudah secara resmi tercatat di Disnaker Inhu dengan pencatatan nomor : 07/PC SPTI-SPSI/DTKT.3/III/2010 tertanggal 09 Maret 2010 ditandatangani oleh Drs. H. Arvai Muhammad yang saat itu selaku Kadisnaker Inhu," ujarnya.

Di akhir penjelasannya, Mukson yang sudah puluhan tahun berkecimpung di serikat bongkar muat di Inhu ini sangat menyayangkan pihak lain yang menyebut kepengurusanya tidak sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI di Inhu.

"Saya sangat menyayangkan adanya pihak lain yang menyebut saya tidak sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu," sebutnya.

Selanjutnya, Mukson dengan tegas menyampaikan bahwa FSPTI-KSPSI Inhu dibawah kepemimpinan Hendri Marbun tidak sah, karena tidak melalui prosedur yang sah sesuai AD/ART FSPTI-KSPSI.

"Kepengurusan dia (Hendri Marbun-red) tidak pernah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sebagaimana diatur dalam AD/ART FSPTI-KSPSI," ungkapnya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Mukson BBA : Secara Administrasi & Pisik, Siap Menghadapi yang Mengganggu Kepengurusan Saya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting