Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Polres Inhu Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Kamis, 14-11-2024 - 04:14:45 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Polres Inhu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Esaul Mbatu alias Saul bin Martin Mbatu kepada inisial EM binti Herman Simaremare.

Pelaku Esaul Mbatu (19) melakukan aksinya di Pos I PT Runggu/Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Keberhasilan penyidik Polres Inhu yang mengungkapan kasus dugaan pencabulan ini digelar dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA serta PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran bertempat di Mapolres Inhu, Rabu (13/11/2024) pagi.

Pada kesempatan itu, Kompol Manapar Situmeang memaparkan kronologi kejadian kasus pencabulan tersebut. Pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, korban EM bersama adiknya inisial EGI pulang dari sekolah yang mengendarai sepeda motor melewati Pos I Sekuriti PT Runggu, Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Pos I Sekuriti PT Runggu saat itu dijaga oleh Jidon Kiki dan Esaul Mbatu (19). Saat melewati Pos I, Gebi memberhentikan korban EM dan adiknya sehingga korban mendorong sepeda motornya ke belakang Pos tersebut. Lalu pelaku Esaul Mbatu menarik korban EM masuk ke dalam Pos I dan menyuruh duduk.

"Kemudian pelaku Esaul Mbatu melakukan aksinya mencabuli korban dengan cara meremas-remas payudara korban sebanyak 10 kali. Dan saat itu korban EM menepis tangan pelaku sehingga berhenti mencabuli si korban. Setelah itu korban bersama adiknya pun pulang," sebut Waka Polres Inhu itu.

Di hari yang sama, sambung Kompol Manapar Situmeang, sekira pukul 20.00 WIB, korban EM bersama kakaknya, Rismawati pulang dari membeli minyak solar. Pada saat melewati Pos I Sekuriti PT Runggu, Jidon Kiki memanggil korban lalu si korban memberhentikan sepeda motornya dan menjumpai Jidon Kiki.

Selanjutnya korban EM menanyakan dimana Esaul Mbatu, dan dijawab Jidon Kiki, "datang sedang makan, biar saya Chat". Beberapa saat kemudian, pelaku Esaul Mbatu datang dan menemui si korban lalu berkata "ngapain malam-malam ke sini". Setelah itu si pelaku menarik tangan korban ke belakang Pos I.

"Pelaku Esaul Mbatu bercerita kepada si korban sambil mencabulinya dengan cara meremas-remas payudara, memegang-megang dan mencongkel-congkel kemaluan serta mengelus-elus perut korban EM," ucap Waka Polres Inhu itu.

Lanjutnya, sedangkan Jidon Kiki dan Rismawati, kakak korban berada di depan Pos I tempat pelaku bertugas saat itu, bercerita-cerita sambil bermain game. Lalu Jidon Kiki merayu Rismawati agar mau jadi pacarnya, akan tetapi Rismawati tidak mau. Setelah cintanya ditolak, lalu Jidon Kiki berkata "kenapa tidak mau, saya ganteng, saya baik".

Saat itu Rismawati menjawab "memang saya tidak mau". Selanjutnya Jidon Kiki melontarkan kata-kata, "saya tidak takut sama bapak mu dan juga orang Batak". Karena merasa kesal, Jidon Kiki pun menyuruh Rismawati untuk pergi sambil mengatakan "bilang sama orang tua mu saya tidak takut". Lalu Rismawati pergi meninggalkan Pos I itu.

Dalam perjalanan pulang, Rismawati berjumpa dengan orang tua nya bernama Herman Simaremare. Lalu Herman Simaremare bertanya, dimana adek mu? Di stop di Pos I dan sepeda motor ditahan, jawab Rismawati. Kemudian Napitupulu lewat, Herman Simaremare bersama Rismawati pergi menuju Pos I diikuti Napitupulu.

Setelah mendekati Pos I, Herman Simaremare berteriak "jangan lari". Mendengar itu, pelaku Esaul Mbatu dan Jidon Kiki melarikan diri ke belakang Pos kebun kelapa sawit. Korban EM dan kakaknya, Rismawati menceritakan kepada orang tua nya bahwa pelaku Esaul Mbatu dan Jidon Kiki memberhentikan sepeda motornya dengan paksa, mau diperkosa, diancam dengan pisau.

Mendengar pengaduan anaknya itu, lalu Herman Simaremare pun marah sehingga dirinya mendatangi Mapolsek Peranap dan membuat laporan polisi bernomor : LP/B/37/X/2024/SPKT/Polsek Peranap/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau. Tanggal 27 Oktober 2024 tentang kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Atas perbuatanya pelaku Esaul Mbatu dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kompol Manapar Situmeang mengakhiri pemaparan kronologi kejadian kasus dugaan pencabulan tersebut. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Inhu Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting