Rabu, 10 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hearing Komisi IV DPRD Minta Stop Pemasangan Tiang Internet di Pekanbaru | | Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan | | DPRD Bahas APBD Kota Pekanbaru Tahun 2026, Pastikan Turun Signifikan | | Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan | | Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik | | DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
 
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing
Jumat, 01-11-2024 - 15:55:43 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran dan pendudukan secara tidak sah di kawasan hutan lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Seorang pria berinisial TO (39) ditangkap pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, atas dugaan pembakaran lahan di wilayah hutan lindung tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H.,mengatakan, "Kronologi Kejadian Kejadian bermula pada Minggu, 27 Oktober 2024, ketika personel Polsek Kuantan Mudik menerima informasi tentang titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dengan koordinat 0°45’54,4'S 101°31’21,4'E. Diduga titik hotspot tersebut berada di kawasan hutan lindung daerah Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Kapolsek.

Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Kuantan Mudik segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan lahan yang terbakar. Personel kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah upaya pemadaman, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan guna proses hukum.

Kronologi Penangkapan Menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, polisi mengidentifikasi TO (39) sebagai terduga pelaku. Kapolsek Kuantan Mudik kemudian menginstruksikan Unit Reskrim untuk melacak keberadaan TO di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, TO berhasil diamankan di jalan desa tersebut. Dalam interogasi awal, TO mengakui perbuatannya terkait pembakaran lahan di hutan lindung.

Setelah penangkapan, TO dan barang bukti berupa kayu sisa terbakar sebanyak tiga potong dibawa ke Polsek Kuantan Mudik. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti dan langkah hukum barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini adalah tiga potong kayu sisa yang terbakar di lokasi kejadian. Sejumlah langkah hukum juga telah diambil oleh Polsek Kuantan Mudik, antara lain membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, Mengamankan terduga pelaku TO dan Berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

Ancaman hukuman TO dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perkebunan, yakni Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dianggap merugikan negara dan lingkungan.

Upaya pengamanan dan pencegahan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan, terutama terkait pembakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan lindung. Kapolsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran lahan, yang dapat berakibat pada kerusakan ekosistem hutan lindung.

"Dengan berlanjutnya proses hukum di Polres Kuantan Singingi, diharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan demi kelestarian lingkungan," tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting