Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Awalnya Ngajak Nonton Bareng Vidio Forno Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Kamis, 12-12-2024 - 23:42:44 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh ayah Kandung, pengungkapan kasus tersebut  di gelar saat 
Pers Release bersama Sat Reskrim di pimpin oleh Waka polres Robert Arizal  bertempat di Mapolres Kuansing, Kamis (12/12/2024).

Pelaku merupakan seorang ayah kandung berinisial J (41) warga kecamatan  Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang di ketahui salah seorang  pecandu narkoba, perbuatan pelaku  sudah berulangkali menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut. 

Pers Release yang dilakukan oleh Polres Kuansing tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito diwakili oleh Wakapolres Robert Arizal S.Sos, Kasat Reskrim AKP Shilton dan juga didampingi Kasi Humas Iptu Aman Sembiring yang juga dihadiri beberapa awak media.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP  AKP Shilton menjelaskan :

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Adapun motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut berawal pelaku pernah mengajak korban  untuk menonton film porno yang ada di handphone milik pelaku dengan mengajak nonton film Porno.

Kemudian korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan pelaku menonton film tersebut dan pelaku mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan seperti yang di Vidio mereka tonton, Namun anak korban menolak dan mendorong pelaku.

Keterangan dari korban, Pelaku sudah sangat sering melakukan persetubuhan lebih dari puluhan kali yaitu sejak kelas 6 SD hingga saat ini kelas 2 SMP dengan modus melakukan bujuk rayu di sertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban Awas kamu kasih tau Ibu Mu aku Bunuh ancam pelaku.

Berbagai ancaman tersebut terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah, dan adik-adik korban sedang pergi bermain keluar, Dan dalam kondisi rumah sedang sepi.

Kemudian dari laporan polisi, kami dari satu tim melakukan penangkapan yaitu pada tanggal 9 Desember 2024 untuk 13.00 WIB yang lokasi Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing dan sudah kita tangkap.

"Atas tindakan pelaku dijerat pasal 81 Junto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan pelaku terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara,'' ujar AKP Shilton.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Awalnya Ngajak Nonton Bareng Vidio Forno Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting