Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
Senin, 23-12-2024 - 09:46:49 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Berawal dari postingan salah seorang pengunjung wisatawan lokal sengaja datang berkunjung dan menikmati panorama alam destinasi air terjun Batang Koban yang berada di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, dalam postingan itu terlihat bahwa air terjun Batang Koban salah satu objek wisata unggulan dan kebanggaan masyarakat kuantan Singingi pada umumnya, air terjun tersebut biasanya terlihat sangat jernih dan bisa di minum langsung oleh pengunjung, tapi lain halnya beberapa bulan belakangan ini  mengalami perubahan warna dan dalam keadaan keruh yang pekat. 

Untuk mengetahui lebih jelasnya awak media mencoba mencari tau hal tersebut dengan cara menghubungi melalui via menelpon kepada salah seorang warga tempatan di desa lubuk Ambacang, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya secara jelas. Dalam via telpon tersebut terjadi percakapan dan tanya  jawab antara keduanya pada Minggu (22/122024). 

Narasumber : Iya buk saya mau kasih ibuk keterangan tapi ibuk jangan sebutkan saya yang kasih informasi, ibuk dan teman-teman ibuk tidak akan bisa masuk ke lokasi itu saat ini karena di jaga dengan ketat, siapapun yang masuk tidak akan bisa buk selain pekerja, pengurus dan pemodal, kami aja orang desa tidak di izinkan juga masuk walaupun hanya sekedar untuk memancing ikan kesana pasti di pantau buk jawab Narasumber. 

Media : seberapa jauhnya kira dari pasar Lubuk Ambacang ke lokasi?

Narasumber : kira-kira 3 kilo meter lah buk naik perahu atau pompong arah dari batang Koban agak belok sedikit. 

Media : Untuk ke lokasi kalau ke sananya bisa ngak antar kami menuju lokasi dan berapa biaya nya.

Narasumber : jangan saya buk nanti orang itu marah ke saya, mereka kenal saya berapapun uang ibuk untuk menyewa Boat saya pastikan tidak ada yang mau antar ibuk kesana karena disana di jaga ketat pintu masuk dan keluarnya di sungai itu.

Media : setau kamu berapa unit alat berat ekscavator yang kerja di dalam lokasi itu saat ini.

Narasumber : ada dua buk !!! Merek nya satu zoomlion warna hitam dan satu lagi louking warna orange mereka itu beraktifitas di lokasi hutan kawasan ma buk, 

Media : Siapa siapa pengurusnya disana.

Narasumber : tidak tau buk tapi dengar orang itu menyebutkan nama yang berinisial M oknum Auri buk. Tapi dalam dua hari ini mereka tidak kerja buk, entah apa sebabnya sementara kedua alat berat ekscavator itu masih parkir di lokasi tersebut, mungkin mereka libur buk. 

Dari keterangan Narasumber jelas bahwa adanya aktifitas PETI dalam Hutan kawasan di desa Lubuk Ambacang tak jauh dari objek wisata  air terjun batang Koban dan di buktikan dengan tercemarnya aliran air dan sungai sehingga air terjun batang Koban yang jelas menyatu dengan sungai kuantan menjadi keruh dan berubah warna.

"Atas tindakan okum pelaku dan pemodal yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri itu ketua LSM LIRA Kabupaten Kuantan Singingi Bastian sangat menyayangkan atas  tindakan okum pelaku Penambangan Emas tampa izin (PETI) dalam hutan kawasan tersebut kemudian minta kepada Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera menertibkan kegiatan ilegal tersebut karena sampai saat ini dua unit berat masih parkir dan di duga masih melakukan aktifitas ilegal karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160," jar Bastian.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting