Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
Selasa, 07-01-2025 - 17:47:42 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuantan Singingi – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Sidak tersebut mengungkap fakta bahwa pabrik tersebut menampung buah kelapa sawit ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Hasil sidak ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius. Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Proses Pemantauan Terorganisir Menurut Suhardiman Amby, operasi pemantauan terhadap aktivitas ini telah dilakukan secara intensif sejak awal. “Mobil pengangkut buah telah kami pantau dari awal saat mereka mulai mengambil buah dari Basrah. Semua sudah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video, mulai dari pengangkutan hingga sampai di PT GSL,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa buah sawit yang diangkut tersebut diketahui milik seseorang bernama Marpaung dari kawasan Tesso Nilo. “Ini merupakan buah milik Marpaung dari Tesso Nilo. Aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Azas Keterlanjuran Sudah Berakhir Suhardiman Amby menegaskan bahwa kesempatan mengurus azas keterlanjuran bagi aktivitas yang tidak sesuai aturan sudah lama berakhir. “Batas waktu pengurusan azas keterlanjuran terakhir adalah 30 November 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak diurus, maka status ilegal tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Peringatan Keras bagi Perusak Hutan Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada para perusak hutan di Kuansing. “Jangan main-main dengan aturan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kuansing untuk menyelamatkan hutan. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Suhardiman.

Namun, Bupati menambahkan bahwa Pemda Kuansing tidak mempermasalahkan aktivitas berkebun atau memanfaatkan hutan selama dilakukan secara legal. “Jika buah diperoleh dengan cara yang baik, seperti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau izin lainnya, silakan berkebun. Asal legal dan tidak melawan hukum, kami tidak akan menghalangi,” jelasnya.

Suhardiman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan cara yang benar. “Pemanfaatan hutan diperbolehkan, misalnya melalui program Perhutanan Sosial (PS) atau sertifikat TORA. Ini adalah solusi legal yang bisa digunakan masyarakat tanpa merusak hutan,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Bupati Suhardiman Amby juga memaparkan dasar hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menambahkan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati mengatur ancaman pidana bagi perusak kawasan konservasi dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Bupati memastikan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk pencabutan izin pabrik jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL yang dimiliki PT GSL untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Komitmen untuk Lingkungan Operasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Kuansing," tutup Bupati.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting