Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Kamis, 13-02-2025 - 00:46:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Temuan dari ivestigasi beberapa team awak media mendapati temuan adanya Aktivitas menggunakan Alat berat jenis Excavator Merk Sunny melakukan pengupasan lahan secara sembunyi sembunyi pada malam hari guna menghindari penindakan Hukum dari Polsek Singingi yang diduga kuat untuk aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sekitar hari rabu pukul 21.11 Wib (12/02/2025).

Hal tersebut dilakukan oleh pemilik alat berat yang terkesan sangatlah berani dan merasa sangat kebal hukum yang dengan sengaja mengupas lahan tersebut yang diduga kuat untuk aktivitas peti berlokasi tidak jauh dari pinggiran jalan raya Muara Lembu – Pekanbaru.

Dalam hal ini seharusnya Polsek Singingi wajib bertindak cepat dan tidak lamban dalam bertindak bila adanya temuan yang dilaporkan oleh siapa saja terlebih lagi yang dilaporkan oleh beberapa awak media yang telah bersusah payah mendapati dan melaporkan temuan yang bertentangan dengan Hukum  tersebut.

Meskipun pertambangan ilegal menggunakan alat berat diduga mulai kembali marak di wilayah Hukum Polres Kuansing, namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih terus terjadi dan diduga Aparat Penegak Hukum (APH) lamban dalam bertindak dengan adanya laporan berupa temuan dilapangan.

Hal ini terbukti dengan lambannya tindakan para APH untuk langsung turun kelokasi terhadap para penambang ilegal terutama para pengusaha penyedia excavator yang menyediakan jasa layanan untuk Aktivitas peti di wilayah hukum Polres Kuansing.

Disebabkan adanya temuan beberapa team awak media tersebut tentu saja mencoreng visi dan misi Kapolres Kuansing yang baru yakni AKBP Angga Febrian Herlambang, Sik, SH  yang menyatakan dengan tegas menindak  semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan segala bentuk aktivitas ilegal lainnya.

Kehadiran Kapolres baru Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya berupaya membawa perubahan yang sangat besar, Serta harus berupaya penuh untuk memberantas segala bentuk aktifitas peti diwilayah hukum Polres Kuansing terlebih lagi dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.

Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting