Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
Minggu, 16-02-2025 - 17:39:48 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan box dan Dua unit alat berat jenis Excavator di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya hutan lindung sungai lagan Desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik semakin menggila. 

Informasi dari lapangan yang di peroleh Kupaskasus.com, Minggu (16/2/2025) menyebutkan pelaku tambang mengunakan alat berat, saat ini Dua unit alat berat ekscavator ada di lokasi tambang aksi ini sudah berlangsung lama. Dan tidak tersentuh APH selain akses jauh dan sulit di jangkau pantauan APH, maka pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa Izin di kawasan hutan lindung sungai logan Bukit Betabuh kuantan Mudik tersebut  bebas dan berkesempatan untuk melakukan aksi menambang emas meskipun sudah melakukan kerusakan hutan dan pencemaran air sungai  sehingga aliran air sungai berubah warna menjadi pekat, bukti nyata terlihat pada aliran  sungai di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik saat ini air sungai tidak bisa di pergunakan lagi oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari  karena mengalami pencemaran dan keruh yang sangat parah.

Saat di pertanyakan siapa pemilik dan pemodalnya dari tambang emas Ilegal tersebut narasumber mengatakan di duga pemodal merupakan salah seorang Anggota Polres Kuansing Inisal M, ini mungkin di karena pemodal dari anggota Polres Kuantan Singingi  makanya aman dan tidak pernah tersentuh oleh APH katanya kesal.

Di tempat terpisah Ketua LSM LIRA Kuansing Bastian sangat menyayangkan dari tindakan yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya dari okum pelaku yang di duga dari salah anggota Polres Kuansing yang seharusnya menegakan  hukum malah melanggar hukum dan ini sangat mencoreng nama baik institusi polri di mata masyarakat dan harus di tindak serta dapat memberikan  berikan efek jera serta Sanksi yang berlaku  kepada pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa izin papar Bastian. 

Untuk itu diminta kepada Kabid Propam Polda Riau dan Mabes Polri untuk segera tindak lanjuti dan langsung ke lokasi karena kuatir akan kerusakan hutan kawasan semakin lebih rusak lagi ulah PETI dan berdampak ke lingkungan yang sudah mengkuatirkan dan  sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting