Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Sidang Perdana Praperadilan Aldiko Putra di Tunda Minggu Depan Kuasa Hukum Terdakwa kecewa Tetap
Selasa, 18-03-2025 - 21:46:32 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra terkait keabsahan status tersangkanya kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Diundur hingga 24 Maret 2025 karena Polres Kuansing selaku termohon belum menyelesaikan nota pembelaan, pada Selasa (18/03/2025).

Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 dalam kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, Aldiko melalui tim kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing.

Polres Kuansing dalam menyiapkan tanggapan hukum yang seharusnya sudah siap sejak awal menimbulkan berbagai spekulasi. Sehingga menimbulkan asumsi apakah penyidik tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan status tersangka Aldiko.? Atau ada prosedur yang diabaikan dalam proses penyelidikan?. 

Kepada Media Kuasa Hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda, SH, MH, dan tim kuasa hukumnya menegaskan, Bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. 

“Kami akan mematuhi proses hukum dan keputusan hakim. Namun, penundaan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidaksiapan penyidik dalam mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” terangnya.

Lanjut katanya, Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Aldiko sebagai tersangka, mengapa penyusunan nota pembelaan memakan waktu lebih lama.

Di tempat terpisah salah satu tim media kembali kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton saat di konfirmasi  terkait tidak hadirnya pihak termohon (Polres Kuansing) dalam persidangan pra preradilan atas terdakwa Aldiko Putra Sehingga terjadi penundaan sidang praperadilan dan akan kembali digelar pada tanggal 24 Maret 2025 mengatakan. 

Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Terkait surat permohonan penundaan sidang.

"Untuk persidangan tanggal 24 Maret Insyaallah kami sudah bisa Hadir," terangnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Maret 2025. Team Kuasa Hukum Aldiko Putera berharap Polres Kuansing telah siap memberikan jawaban yang jelas dan tidak kembali mengulur waktu. Jika penundaan terus terjadi, bukan tidak mungkin publik akan semakin meragukan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. (Rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perdana Praperadilan Aldiko Putra di Tunda Minggu Depan Kuasa Hukum Terdakwa kecewa Tetap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting