Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Kuasa Hukum Kecewa, Proses Hukum Aldiko Putra Dinilai Sarat Kejanggalan
Selasa, 25-03-2025 - 00:57:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Proses hukum yang menjerat Aldiko Putra terus menuai kritik. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, menyoroti langkah kejaksaan yang dinilai tergesa-gesa dalam melimpahkan perkara ke pengadilan, meskipun sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan masih berlangsung.

Menurut kuasa hukum, pelimpahan ini  .memunculkan pertanyaan besar mengenai asas transparansi dan keadilan dalam sistem hukum. Praperadilan seharusnya menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan penahanan sebelum memasuki persidangan pokok, namun dalam kasus ini, proses tersebut tampaknya diabaikan.

Sidang kedua praperadilan digelar hari ini senin 24 mer 2025 dengan dihadiri oleh pihak termohon, yakni Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), setelah sebelumnya absen dalam sidang pertama. Ketidakhadiran mereka pada awalnya disebut karena alasan penyusunan nota pembelaan, namun dalam sidang kali ini, pihak kepolisian justru meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara utama sudah mulai disidangkan.

Permintaan tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Aldiko Putra. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berstatus tersangka.

“Kami melihat ada upaya untuk membatasi hak hukum klien kami. Praperadilan adalah mekanisme penting dalam menguji sah atau tidaknya sebuah penahanan. Tidak seharusnya dihentikan hanya karena persidangan pokok sudah berjalan,” tegas Shelfy. 

Kasus Aldiko Putra mendapat perhatian luas karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum yang dijalankan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah waktu dan prosedur pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Tim kuasa hukum menduga ada upaya mempercepat pelimpahan tanpa menunggu hasil praperadilan, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan legalitas penahanan.

“Dalam prinsip due process of law, setiap penahanan harus diuji melalui mekanisme yang tersedia. Jika prosedur ini dilewati atau dipaksakan, jelas ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” ujar Shelfy Asmalinda.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi pihak tertentu.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian kuasa hukum, tetapi juga masyarakat luas, terutama para aktivis hukum yang menuntut transparansi dalam penegakan keadilan. Sejumlah pengamat menilai bahwa jika benar ada indikasi pemaksaan dalam pelimpahan perkara, maka hal ini berpotensi mencederai asas keadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh sekadar mengikuti formalitas prosedural, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujar seorang pakar hukum dari universitas terkemuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelimpahan perkara yang tergesa-gesa. Sementara itu, sidang praperadilan masih berlanjut dan putusan hakim dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan Aldiko Putra.

Kita menunggu bagaimana sistem peradilan akan menegakkan prinsip keadilan dalam kasus ini apakah akan berjalan objektif atau justru semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.(Rls/ Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Kecewa, Proses Hukum Aldiko Putra Dinilai Sarat Kejanggalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting