Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Kapolda, Kapolres! Tangkap Penadah Emas IJ dan SH Emas Skala Besar Dari PETI Cerenti
Sabtu, 26-04-2025 - 09:59:26 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Tempat pemurnian emas hasil dan penadah dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tampaknya  beroperasi tanpa gangguan. Ironisnya hal ini terjadi di tengah upaya penegakan hukum yang gencar terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti hingga saat ini sulit dihentikan. Pasalnya wilayah penambangan emas tanpa izin (PETI), Lokasi yang sangat sulit dijangkau dengan kendaraan sepeda motor atau mobil ke tempat para penambang. Jalan satu-satunya dengan menggunakan kompang terus berjalan kaki sekitar 1 Km lalu menggunakan perahu dan berjalan kaki lagi kurang lebih 1 s/d 1.5 Km setelah itu pakai Perahu baru lah tiba di tempat penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). yang sedang Viral di kecamatan cerenti. Bahkan para cukong atau para pemodal tidak bisa  berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum".

Keberadaan Aktifitas penampung atau penadah Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing (Riau) khususnya di Desa Pulau bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang Diduga kuat dimiliki oleh IJ dan Upik SH terpantau aman-aman saja dari APH hal itu menjadi pemicu maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi team awak media di lapangan terdapat aktifitas penampung emas atau penadah hasil PETI di wilayah Kecamatan Cerenti Khususnya Desa Pulau Bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang tidak jauh dari tepi sungai yang penuhi oleh kendaraan roda dua milik pekerja tambang Kamis (24-04-2025). 

Dari informasi masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, penampung emas ilegal ini diduga dimiliki oleh IJ dan Upik SH Beliau adalah pemodal besar yang sudah lama beraktivitas disini bahkan hasil dari penadahan dan pemurnian emas di duga per 3 hari mendapatkan hasil 1 kg emas hasil penambang PETI tersebut. Bahkan IJ dan Upik SH ini tidak pernah tersentuh oleh APH.

"Saat beroperasi IJ ini sering berpindah pindah tempat pemurnian untuk mengelabui Media dan APH, sedangkan lokasi pemurnian Upik SH dirumah dan dekat dengan perkampungan," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi oleh team media mengenai perihal temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal berasal dari aktivitas Peti di Kecamatan Cerenti masih belum memberikan tanggapan dan merespon temuan terhadap temuan team media yang berharap dapat memberikan keterangan resminnya guna menindak lanjuti hal temuan tersebut agar sekiranya pelaku ditangkap dan di proses Hukum.

Bila Pihak Reskrim Polres Kuansing tidak mampu mengungkap pelaku aktivitas ilegal  ini, Kami team media berharap agar hal ini menjadi Atensi khusus bagi Reskrimsus Polda Riau agar segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku tersebut untuk segera diproses hukum.

Hingga berita ini terbit, Karena tidak adanya tanggapan dan respon dari AKP Shilton, S.I.K, M.H selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing. 

Maka Team Media ini segera langsung  berupaya mengkonfirmasi dan melaporkan hasil  temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal di Kecamatan Cerenti  ini kepada Reskrimsus Polda Riau agar sekiranya dapat ditindak lanjuti dan diproses Hukum.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. (Team)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolda, Kapolres! Tangkap Penadah Emas IJ dan SH Emas Skala Besar Dari PETI Cerenti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting