Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Pengangkatan PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Dengan Kaedah SK Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025
Jumat, 02-05-2025 - 00:13:12 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing – Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Aditya Pramana anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menuai sorotan dan berbagai kritikan dari berbagai pihak yang menuding tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Padahal pelantikan PAW Aditya Permana tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku serta telah sesuai berdasarkan kaedah hukum dan mekanisme yang tercantum di dalam SK (Surat Keputusan) Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025, Kamis (01/05/2025).

Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 316/IV/2025 tersebut merupakan SK tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Aldiko Putera Sip dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Aditya Pramana Masa Jabatan 2024- 2029.

Menanggapi adanya hal negatif yang timbul agar tidak terjadi kesimpang siuran di mata publik, Napisman Selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing angkat bicara dan menjelaskan secara mendetail guna mematahkan asumsi negatif yang tengah timbul itu agar bisa dipahami dengan baik oleh publik.

Saat dikonfirmasi media ini, Napisman selaku Sekwan DPRD Kuansing memberikan pencerahan dan uraiannya secara mendetail guna meluruskan asumsi negatif yang tengah timbul terhadap pengangkatan PAW yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Kuansing H Juprizal Se MSi dengan mengatakan :

Pengangkatan PAW Aditya Pramana tersebut sudah Berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts 316/IV/2025, pelantikan itu bukanlah sesuatu agenda yang mesti direncanakan jauh hari sebelumnya, Tatkala memang sudah ada SK Gubernur dan hal itu memungkinkan dapat dilaksanakan oleh DPRD dalam rentang waktu kapan saja, Dan hal tersebut sudah menjadi kewenangan bagi Ketua DPRD.

Pengangkatan PAW Aditya Pramana itu juga telah sesuai berdasarkan surat ketua umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 2012/DPP/01/II/2025 tanggal 06 februari 2025 perihal persetujuan PAW atas nama Aldiko Putera Sip anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi perlu ditindak lanjuti.

Lanjut Katanya, H Juprizal Se Msi Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif di Kabupaten Kuantan Singingi dinilai sudah bertanggung jawab secara moral maupun mekanisme dan koridor hukum dalam menjalankan setiap proses di bawah kepemimpinannya agar berjalan sebagaimana mestinya dan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kaedah hukum yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pantauan media ini juga memaparkan isi yang terkandung didalam SK Gubernur Riau 316/IV/2025 tersebut yang menerangkan : 

Berdasarkan pasal 198 ayat (5) Undang Undang nomor 2 Tahun 2014 menerangkan tentang Pemerintahan Daerah.

Dinyatakan bahwa paling lama sejak 14 (empat belas) hari semenjak menerima nama anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang diberhentikan dan nama calon PAW, Dari Bupati/ Walikota, Gubernur sebagai wakil dari Pemerintahan Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur Sebagai Wakik dari Pemerintahan Pusat.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Pemberhentian Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Sip dan Pengangkatan Anggotaa DPRD Kabupaten Kuansing Aditya Pramana Masa Jabatan 2024- 2029 Pramana telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Perundang Undangan.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pengangkatan PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Dengan Kaedah SK Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting