Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian
Selasa, 27-05-2025 - 14:28:50 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Polsek Cerenti berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, Y (57), di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan Kejadian bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Y. Sofa yang terbakar berada di rumah korban di Desa Pesikaian. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula dari perselisihan antara terlapor dengan korban terkait keberadaan anak kandung dari S yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat itu, S sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR, mengenai keberadaan anaknya. Karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali, S kemudian membakar sofa di rumah korban pada Senin siang tersebut. Sofa yang dibakar diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 3.200.000.

Perbuatan S tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk di bawah pohon mangga di depan rumah tetangganya, R, didatangi oleh terlapor S. Di sana, S menuntut uang sebesar Rp40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya demi memenuhi permintaan tersebut. Saat korban menolak dan menyuruh terlapor bersabar karena tidak memiliki uang, S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya.

Puncak insiden terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Y menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36). Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, terlapor S kembali mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian dan meminta S untuk berhenti. Setelah itu, S langsung pulang, diikuti oleh korban Y.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya di Desa Pesikaian.

Saat petugas datang, S diketahui sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sofa sisa pembakaran berwarna biru dan satu buah mancis berwarna bening. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah sofa warna biru sisa pembakaran dan 1 buah mancis bening. Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain D (36) Y (57), Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Cerenti yakni Mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Mengamankan pelaku dan barang bukti, Memeriksa para saksi dan tersangka, Menyusun administrasi penyidikan (mindik).

Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, apalagi yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting