Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Diminta Diskrimsus Propam Polda Riau Kembali Periksa Iteng Tangkap Lepas Penadah Buah Sawit di Desa Toar
Jumat, 20-06-2025 - 14:38:14 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pelaku dan Penadah Pencurian Buah Sawit dari Kebun yang diduga milik Ahau di Desa Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Beberapa hari yang lalu pelaku dan penadah sudah di amankan pihak Polres Kuantan Singingi pada hari Senin pagi (16/6/2025) yang lalu.

Dari keterangan Narasumber yang bisa di percaya saat di jumpai pada hari kamis (19/06/2025) dirumahnya, dan tidak bersedia di sebutkan identitasnya mengatakan bahwa Pelaku pencurian Buah Sawit Di kebun Ahau sudah di amankan oleh pihak polres Kuansing diantara DN, TR ITE, Dan SM, pada hari Senin pagi dan saat ini sudah di tahanan Polres Kuansing, tapi anehnya kenapa Iteng bisa bebas setelah satu hari di tahan dan saat ini di duga berkeliaran bebas di Desa Cengar, sementara Pelaku yang tiga DN, TR,Dan SM masih ditahan mereka berempat merupakan satu paket,  apakah ada rahasia yang harus ditutupi di balik kasus ini ??? Kenapa hanya Iteng yang dibebas sementara dia juga pemodal dan sekaligus penadah dalam pencurian buah sawit tersebut.

narasumber menyebutkan untuk penangkapan pelaku pertama yang diamankan di lokasi tersebut adalah Iteng kemudian menyusul DN, TR, SM lengkap dengan barang bukti seperti 1 unit L300 warna hitam angkutan buah sawit, sepeda motor sebagai alat langsir buah sawit, dan peralatan lainnya, dan ini jelas bahwa Iteng memang terlibat langsung dalam pencurian tersebut tapi, Kenapa Iteng  bisa bebas dan lepas apakah ada permainan mata dan kongkalikong dengan petugas APH?.

Sudah berulang kali mereka melakukan pencurian buah sawit di lokasi tersebut namun pelaku selalu lolos, dan merasa aman-aman saja, tapi pada hari Senin itu lah hari yang naas bagi mereka karena sebelumnya sudah di curigai dan diketahui oleh masyarakat dengan cara mengintai pelaku dan menangkapnya bersama-sama, yang pastinya aksi ini dilakukan sudah berulang kali, bukan sekali seperti pengakuan Iteng Si Penadah.

Dan lebih parahnya lagi Iteng si penadah menjanjikan akan membantu biaya makan minum selama di tahanan kepada ketiga pelaku pencurian buah sawit yang saat ini menjadi tahanan polres Kuantan Singingi  asalkan Iseng bisa lebih dulu bebas dan di minta kepada ketiga pelaku tidak saling kenal dengan Iteng, padahal mereka berempat satu kelompok dan bersama-sama pada saat penangkapan kemarin,  selama ini Iteng itu juga sebagai pemodal dan memberi pinjaman uang kepada pelaku ditambah lagi penyedia sarana satu unit sepeda motor sebagai alat pelangsir buah sawit tambah Narasumber.

Untuk sanksi bagi iteng di duga 
Penadah barang hasil kejahatan, seperti barang curian, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480 KUHP menyatakan:
Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Oleh karena itu di minta kepada Kapolres Kuantan Singingi  untuk segera kembali mengecek dan kembali  menyidik kasus  Iteng yang sudah jelas sebagai pelaku penadah buah sawit curian yang di lakukan bersama DN,TR dan SM, dan saat ini Iteng menghirup udara bebas dan berkeliaran di desa cengar. 

"Terakhir saat awak media menanyakan keberadaan dan nama lengkap Iteng kepada  salah seorang warga cengar melalui TLP selulernya mengatakan, iya iteng kan sekarang udah bebas,  dia ada dikampung saat ini dan kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saya," pangkas nya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diminta Diskrimsus Propam Polda Riau Kembali Periksa Iteng Tangkap Lepas Penadah Buah Sawit di Desa Toar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting