Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
Senin, 23-06-2025 - 15:06:38 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Tim gabungan Media online kuatan Singingi mendapatkan informasi terkait ada peredaran Rokok ilegal Tanpa pita bea cukai di salah satu toko Sembako dan barang harian yang cukup terkenal dan besar di desa Air Mas (F6) kecamatan Singingi kabupaten kuantan Singingi.

Dari informasi tersebut awak media langsung investigasi kelapangan jumat (21/6) turun untuk mencari kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi toko Perdana JOY MART, dan sengaja berpura-pura sebagai pembeli dan sambil melihat - lihat adanya peredaran dengan menjual rokok ilegal tanpa pita bea cukai yang seperti di sebutkan narasumber.  

Setelah di perhatikan, ternyata memang benar di temukan di pajangan di etalase di meja kasir beberapa jenis dan merek rokok yang di duga Ilegal, seperti, copek 100, Luqman, Most, Nation bold dan berbagai jenis rokok di duga ilegal dan saat itu di saksikan langsung, seorang ibu rumah tangga sebagai si pembeli dan meminta beberapa jenis merek rokok ilegal  kepada kasir Toko Perdana Joy Mart yang  membutuhkan dalam jumlah yang banyak  atau slop, seketika itu karyawan dari toko Perdana Joy Mart mengambil ke belakang di duga gudang penyimpanan sesuai pesanan dari pembeli.

"Iya toko Perdana Joy Mart itu merupakan agen terbesar untuk suplay rokok ilegal dan di toko itu sudah lama sekali menyediakan rokok Tampa bea dan cukai, kita sering beli di toko Perdana Joy Mart untuk mengisi warung kami karena di toko Perdana Joy Mart itu selalu lengkap dan berbagai jenis, rokok ilegal, dan rokok seperti itu saat ini  di buru oleh masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, karena selain harga nya murah dan gampang di dapat," ujar ulan (bukan nama asli) ibu rumah tangga sekaligus pembeli. Saat di tanya siapa pemilik toko Perdana Joy Mart ibu itu menyebutkan dengan jelas nama Joko, iya nama pemiliknya Joko.

Barang-barang tersebut di sembunyikan di dalam gudang belakang toko tersebut kalau ada yang beli dalam jumlah yang banyak karyawan cukup mengambil ke belakang toko yang di duga gudang penyimpan.

Team media sempat menghubungi diduga pemilik Toko Perdana Joe Mart, joko melalui sambungan WhatsApp (WA) dan menanyakan peredaran rokok ilegal di toko Perdana joy mart, joko pemilik toko saat di wawancarai mengelak untuk konfermasikan lebih lanjut dengan alasan tidak berada di tempat atau di Pekanbaru dan saat di tanya rokok ilegal apa saja yang di jual Joko mengatakan tidak tau tidak.

Tidak tau!!! saya lagi ada di pekanbaru nanti saya tanya anggota saya!!! apakah ada jual rokok ilegal,ujar joko di telpon nya dan ada keterangan aneh dan janggal dari pemilik toko joy mart seakan-akan tidak tau jenis-jenis rokok yang dijual di tokonya, dan harus menanyakan dulu ke karyawannya, dengan alasan semua penjualan dan pembelian barang sudah ada yang ngaturnya saya tidak mengetahui pasti, dan sempat juga Joko berjanji akan mengirim karyawannya untuk memberikan keterangan ke pada media dan sampai saat ini karyawan itu tidak pernah di hadirkan samapi berita ini di naikan.

Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal gerebek Toko Perdana Joy serta gudang penyimpanan yang terletak di belakang toko tangkap Joko pemilik Toko Perdana Joy, upaya pemberantasan rokok ilegal yang jelas sudah merugikan negara di sektor pajak, serta mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi khususnya di kabupaten Kuantan Singing.Kepada pelaku di berikan sanksi pada Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan di pada pasal 56

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting