Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
Rabu, 30-07-2025 - 00:59:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Surat tersebut ditandatangani Bupati H. Suhardiman Amby pada 19 Juli 2025 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Suhardiman menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik PETI. Ia menyebutkan bahwa kebocoran potensi sumber daya alam akibat tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan hampir 6 kilogram emas per hari yang diambil secara ilegal tanpa memberikan kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan asumsi harga emas Rp1,1 juta per gram, kerugian daerah dari PETI dapat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar per hari. Selain berdampak pada keuangan daerah, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan terganggunya lahan produktif.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua bentuk penambangan emas, batuan, mineral, dan galian lain tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah kecamatan dan desa diminta melakukan pengawasan aktif serta segera melaporkan kegiatan PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar hukum surat edaran ini mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan lain yang dijadikan rujukan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepolisian Daerah Riau. Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan komitmen terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri jaringan cukong dan pendanaan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah melancarkan serangkaian operasi. Polisi telah mengamankan penampung emas ilegal serta menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Polres juga menggerakkan seluruh polsek untuk memetakan titik-titik tambang ilegal dan menggandeng tokoh masyarakat serta aparat desa dalam upaya pencegahan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal yang tegas dalam pemberantasan PETI. Bupati Suhardiman menegaskan, penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kuansing yang berkelanjutan.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting