Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
Kamis, 07-08-2025 - 01:43:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi mengeluarkan maklumat resmi yang melarang keras kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pembakaran hutan dan lahan di wilayah adat. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang dinilai kian mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Dalam maklumat yang ditetapkan di Teluk Kuantan, Juli 2025, LAN menyampaikan bahwa segala bentuk aktivitas PETI dan penggalian hasil bumi tanpa izin di wilayah adat Rantau Kuantan Singingi dilarang keras. Aktivitas ilegal ini dinilai menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan habitat, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang.

Petuah adat yang dicantumkan dalam maklumat menyebutkan, “Jangan dirusak tanah pusako, jangan dicemar batang air, jika alam sudah marah, anak cucu tidak akan tenteram.” LAN juga menyoroti bahaya pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan ekosistem, dan bencana ekologis seperti kabut asap dan pemanasan global.

Pucuk Pimpinan Adat LAN Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby, MM, yang bergelar Datuk Panglimo Dalam, menyatakan bahwa sanksi adat akan dijatuhkan kepada pelanggar maklumat tersebut, baik individu maupun korporasi.

“Kami akan menjatuhkan sanksi adat kepada siapa pun yang melanggar maklumat ini. Ini bukan sekadar imbauan, ini titah adat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Suhardiman menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI atau pembakaran hutan dapat dikenai sanksi denda adat berupa pemotongan 100 ekor kerbau.

Jika pelaku berasal dari kalangan anak kemenakan, sanksi bisa berupa denda pemotongan kerbau, atau pengusiran dari wilayah adat dalam kasus yang berat.

Maklumat ini berlandaskan pada Ketetapan Adat Kenegerian yang secara turun-temurun menjadi pedoman hidup masyarakat adat di Kuantan Singingi. Selain itu, penguatan terhadap maklumat ini juga memiliki dasar hukum nasional, di antaranya:

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakui peran serta masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang pengakuan atas keberadaan desa adat dan hukum adat di dalamnya.

Maklumat tersebut juga menyerukan peran aktif seluruh pemangku adat, termasuk datuk, ninik mamak, serta masyarakat adat untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang dan lembaga adat.

“Alam takombang jadi guru, jangan dirusak untuk diri sendiri, tanah pusako warisan datuk, jangan pulo jadi tangis anak cucu,” demikian kutipan penutup dari maklumat tersebut.

Maklumat ini ditandatangani oleh Drs. H. Suhardiman Amby, MM, dan berlaku sebagai pedoman adat resmi di wilayah Nagori Kuantan Singingi. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting