Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
Selasa, 12-08-2025 - 14:14:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Perusahaan perkebunan PT ktbm diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau hutan produksi tanpa memiliki izin yang jelas.

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Cengar dan Pantai Lubuk Ramo yang tidak bersedia di publikasikan Identitasnya menyebutkan. bahwa pihak perusahaan PT KTBM di duga telah melakukan penumbangan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan HP yang merupakan peninggalan atau alih manajemen dari PT TBS. Menurut keterangan masyarakat saat dijumpai oleh media ini dan tim di lapangan pada hari ini Senin (11/8/2024)  sekitar 474.2 hektar luas kebun kelapa sawit Exs. PT TBS yang HGU nya berada di atas lahan HP yang mana pengelolaan nya tanpa perijinan. 

Pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT KTBM yang merupakan pemenang pelelangan hgu dari PT TBS. 

Saat awak media dan tim langsung ke lapangan terlihat beberapa alat berat sedang melakukan kegiatan skipping yaitu panumbangan Batang kelapa sawit dengan menggunakan alat berat yang mana sawit tersebut berada di atas kawasan HP yang diduga belum dikeluarkan izinnya sebagai hgu oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

humas PT KTBM, Slamat saat mendatangi masyarakat di lokasi perkebunan tersebut beliau mengatakan dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan HP atau hutan produksi. 

Namun saat ditanyakan kepada humas tersebut yang didampingi oleh danru pengamanan PT ktbm Mulyadi, kenapa dilakukan panumbangan di kawasan tersebut, pihak humas mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi dan perintah dari atasan kami, dan mengatakan bahwa hgu yang berada di atas HP atau hutan produksi tersebut sudah mendapat perizinan dari kementerian dan pihak-pihak yang berwenang. 

Saat diminta untuk menunjukkan surat ataupun legalitas pelepasan lahan HP menjadi hgu kepada beliau humas PT KTBM tidak dapat menunjukkan bahkan menjelaskan tentang perizinan yang mereka maksud. Kami hanya meneruskan dari HGU PT TBS yang dulunya dan
 ternyata telah memanfaatkan lahan HP yang seluas kurang lebih 464.2 Hektar.

Humas PT KTBM juga mengatakan bahwa panumbangan tersebut sudah mendapat izin dari Koramil kuantan mudik dan beliau juga mengatakan bahwa HP tersebut sudah ditinjau dan dilihat oleh tim satgas PKH saat turun ke lapangan untuk penertiban hutan kawasan.

Namun sangat disayangkan sampai Pertemuan tersebut pihak manajemen PT KTBM melalui humasnya Selamat tidak bisa menunjukkan tentang perizinan keberadaan hgu di atas hutan produksi tersebut.

Padahal menurut peraturan pemerintah bahwa perizinan di atas HP melalui beberapa tahap dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya perlu diperhatikan bahwa proses penerbitan HGU di atas lahan HP harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Lahan HP harus dikembalikan ke negara Sebelum HGU dapat diterbitkan,
2. Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Pemohon HGU harus memenuhi syarat Pemohon HGU harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk mengusahakan lahan.

Dalam prakteknya, proses penerbitan HGU di atas lahan HP dapat melibatkan beberapa pihak, termasuk pemerintah, pemegang HP, dan pemohon HGU. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

Untuk itu diminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan, dan BPN juga pemerintah daerah lain nya yang  terkait dan segera menertibkan permasalahan ini agar tidak timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat juga untuk mempertegas tegaknya hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan dan bagi masyarakat pada umumnya. 

Pelanggaran penguasaan dan pengolahan Hak Pengelolaan (HP) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting