Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkaya
Minggu, 17-03-2024 - 10:49:28 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ, S.Sos, M.IP, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd, masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (16/03/2024). 

Paripurna istimewa ini dipimpin ketua DPRD Rokan Hilir, Maston didampingi wakil ketua I, Abdullah, wakil Ketua II, Basiran Nur Efendi, Sekwan, H.Sarman Syahroni, S.IP.

Turut hadir dan menyaksikan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut, Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, SS, MH, anggota DPRD Rohil, Komisioner KPUD Rohil, Ketua Bawaslu Rohil, perwakilan Badan dari Badan Kesbangpol Rohil, para undangan lainnya. 

Ketua DPRD Maston dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal dasar diselenggarakannya rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan, pertama surat keputusan gubernur riau Nomor: Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ, S. Sos, M.IP, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.

Kedua Surat Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Partai Berkarya Nomor: 19.3/CN/DPP BERKARYA/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau A.N Muhammad Firdaus NZ. 

Ketiga, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir tangal 13 Maret 2024," beber Ketua DPRD Rohil. 

Maston menyebutkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rokan Hilir dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan gubernur riau Nomor : Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ.  

"Berpedoman pada undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib. Pimpinan partai Berkaya kabupaten Rokan Hilir mengusulkan Pemberian Antar Waktu dan sekaligus mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Partai Berkarya kepada pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir untuk diteruskan kepada gubernur riau sebagai perwakilan pemerintah pusat guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan diatas pimpinan DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui bupati Rokan Hilir usulan dari partai politik yang bersangkutan serta telah ditindaklanjuti dan ditetapkan dengan surat keputusan gubernur riau Nomor: Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd, masa jabatan 2019-2024," sebut Maston. 

Kemudian disampaikan Ketua DPRD Rohil, Sesuai surat keputusan  gubernur berpedoman pada ayat 1 dan 2 pasal 142 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor  1 tahun 2019 tentang tata tertip Pangganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya surat keputusan peresmian pengakatan sebagai anggota DPRD.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD Rokan Hilir dalam rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir 
A.N Sahrul Alfindra, S.Pd, masa jabatan 2019-2024 yang diselenggarakan hari ini," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman, SS, MH, mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota yang baru diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir. 

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak Sahrul Alfindra, S.Pd, yang baru di diangkat sebagai anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu (PAW) semoga dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya," ucap wabup. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting