Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
Selasa, 11-06-2024 - 18:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah retribusi daerah dan evaluasi kepatuhan wajib daerah.

Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu di hotel Lion Bagansiapiapi dan dibuka oleh Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal 

Turut hadir, Kajari Rohil, Yuliarni Appy, SH., MH, Plt. Ka. Bapenda Rohil, Zulkarnain, Kepala Satpol PP, Kasi Datun Kejari Rohil, Kabid Pajak Bapenda Rohil para pihak yang terkait dengan perpajakan. 

Plt. Kapala Bapenda Rohil, Zulkarnain dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) dan undang- undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),  Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, SK Bupati Rokan Hilir 47/BAPENDA/2024 Tanggal 02 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Bersama Pembinaan, Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

"Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini yaitu menyampaikan informasi, pemahaman dan pemasyarakatan suatu konsep, aturan atau kebijakan kepada wajib pajak untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang (HKPD)," kata Zulkarnain. 

Selain itu sebutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka dalam membayar pajak. menyampaikan informasi peraturan terbaru, menginformasikan perubahan atau pembaharuan peraturan pajak daerah agar wajib pajak dapat mematuhi peraturan yang berlaku, meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pengetahuan yang memadai tentang prosedur dan tata cara pembayaran pajak serta minimalisir kesalahan pajak, membantu wajib pajak memahami ketentuan pajak dengan jelas untuk mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, " bebernya. 

Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal berharap dengan dilaksanakan  sosialisasi pajak dan retribusi ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. 

"Ini peraturannya sudah ada, nanti kalau mereka lalai terhadap membayar pajak itu sudah ada sanksinya. Tentunya kita berharap masyarakat membayar pajak agar pembangunan rokan hilir bisa berjalan dengan baik," harap Sekda. 
 
Sementara itu, Kajari Rohil, Yuliarni Appy mendukung program yang dilakukan oleh pemda rokan hilir dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan. 

"Kami sangat mendukung program pemerintah kabupaten rokan hilir melaksanakan sosialisasi wajib pajak karena terkait undang-undang pembayaran pajak sudah diatur sejak lama tapi itu dirasa tidak maksimal sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung peraturan lainnya sehingga wajib pajak ini benar-benar taat membayar pajak," kata Yuliarni Appy. 

Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 ini telah di sosialisasikan tidak ada lagi wajib pajak tidak taat bayar pajak. 

"Kalau sudah ada Perda itu sudah ada sanksinya. Jadi harapan besar pemda rohil mengharapkan kami untuk mendampingi sehingga kami bisa mengawal dan mendampingi pemda, nantinya pembayaran pajak ini untuk kepentingan pembangunan kabupaten rokan hilir," pungkasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting