Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Waduhhhh 4 Tahun Status DPO, Iwan Tapsel Bos Ilegal Logging di Rimba Melintang Rohil Kebal Hukum
Kamis, 21-08-2025 - 13:56:55 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Polres Rohil Polda Riau belum menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Atau Iwan Tapsel yang kabur selama empat tahun hingga kini belum berhasil ditangkap mala aksinya makin bebas jual beli kayu sampai saat ini.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun media, tampak mobil Cold Diesel BM 9305 WU sedang memuat kayu jadi dilokasi Beto Koperasi Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang tersebut diduga milik Iwan Tapsel. “Ya bang, kayu ini punya Iwan Tapsel,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa 19 Agustus 2025.

Ironisnya, meski aktivitas ilegal logging ini berlangsung terang-terangan dan sudah ditetapkan status DPO oleh pihak kepolisian Polda Riau. Namun hal tersebut tidak membuat Iwan Tapsel yang disebut - sebut sebagai bigboss Ilog ini tidak gentar maupun merasa takut.

Aktifis Lingkungan Independen Ketua Harian INFEST Jakarta Liber Simbolon S.Sos, M.Kom, ikut mengkomentari terkait belum tersentuh hukum sang DPO ilegal logging di kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil oleh Pihak Kepolisian yang sudah berjalan selama 4 Tahun lamanya dianggap masuk angin.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Rohil segera menangkap DPO. masa setingkat Polda dan Polres tidak mampu menangkap seorang pelaku ilegal logging. Apalagi sudah 4 DPO tersebut bebas berkeliaran dan kembali bebas jual beli kayu olahan,” ujar Liber Simbolon S.Sos, M.Kom, selaku Ketua Harian INFEST Jakarta.

Menurutnya, ini sangat mustahil tidak mampu menangkap pelaku ilegal logging yang telah masuk DPO.“Menurut hemat kami tinggal kemauan polisi untuk menangkap pelaku. Apa yang tidak bisa polisi lakukan untuk menangkap pelaku atau ada dugaan "pelihara" untuk itu Kepolisian dapat segera mengambil tindakan lanjutan dalam hal ini. Pungkasnya.

Sebelumnya DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Alias Tapsel ini muncul namanya usai Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga selaku anak buah I Ritonga Alias Tapsel mengangkut kayu olahan dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil pada 26 Juli 2021.Dihimpun dari Dakwaan Jaksa di Laman SIPP PN Rohil

Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Waduhhhh 4 Tahun Status DPO, Iwan Tapsel Bos Ilegal Logging di Rimba Melintang Rohil Kebal Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting