Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan
Kamis, 19-12-2024 - 11:25:54 WIB
Teks foto : Keenam Tersangka Pupuk Bersubsidi di amankan Kejari Rohul
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta melakukan konfirmasi terhadap 1.200 petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, pendapat dari ahli yang kompeten juga diminta untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, dalam keterangan persnya pada Rabu (18/12/2024) menyebutkan bahwa keenam tersangka merupakan pemilik kios yang berfungsi sebagai pengecer pupuk subsidi. Mereka berinisial SM, FN, AH, SF, YA, dan AS.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT. Pupuk Indonesia (Persero) menunjuk PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen pupuk bersubsidi jenis urea dan PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk non-urea, seperti pupuk NPK/Phonska, ZA, dan SP-36. Untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, PT. Andalas Tuah Mandiri ditunjuk sebagai distributor pupuk non-urea, sementara CV. Berkah Makmur bertugas menyalurkan pupuk jenis urea.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, enam kios tersebut diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam RDKK. Selain itu, para pengecer juga terlibat dalam pemalsuan data penyaluran pupuk subsidi dengan memalsukan tanda terima dan kuitansi.

Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 24,5 miliar, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Fajar menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera melakukan penahanan terhadap enam tersangka. "Penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru," ujarnya.

Fajar Haryowimbuko menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera kepada para pengecer nakal. Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Rokan Hulu.(PR Kejari/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting