Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Disidangkan, Saksi Ahli Soroti Pentingnya AD/ART
Rabu, 15-01-2025 - 23:48:22 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Sidang gugatan class action yang diajukan oleh anggota dan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (15/01/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini menghadirkan saksi ahli, Rizky Febrianto, seorang dosen tetap di program magister ilmu hukum Universitas Islam Riau, untuk memberikan keterangan terkait isu hukum yang melibatkan sekitar 200 anggota koperasi tersebut.

Dalam keterangannya, Rizky Febrianto menegaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang telah disepakati bersama.

“Pembuatan surat kuasa baru juga sangat penting untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, sehingga keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah,” ujar Rizky.

Di sisi lain, kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, SH, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima karena mereka tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi yang sah. Ia menambahkan bahwa koperasi telah berupaya melakukan pemberitahuan dan mediasi kepada para anggota, tetapi beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi,” jelas Andi. Ia juga menyoroti bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban sebagai anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat keanggotaan koperasi.

Sidang yang masih berlangsung ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Keputusan akhir dari pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi anggota koperasi yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Disidangkan, Saksi Ahli Soroti Pentingnya AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting