Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau, Enam Pelaku Ditangkap
Selasa, 04-03-2025 - 22:55:53 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor harimau di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., mengungkap kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus ini bermula pada Minggu (02/03/2025) ketika warga menemukan harimau terjerat di perangkap babi di kebun. Saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tiba di lokasi keesokan harinya, harimau tersebut sudah tidak ada, dan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan.

Penyelidikan mengarah pada sebuah mobil yang ditemukan di tempat pencucian di Ujung Batu dalam kondisi kotor dengan bekas kotoran hewan. Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Di dalamnya, tiga pelaku mengaku telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Saat tim tiba di lokasi, harimau sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang.

Polisi menangkap enam pelaku, yakni SA (58), LE (32), ZU (54), RI (34), EM (42), dan EN (76), yang sebagian besar adalah petani. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Innova, dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, serta potongan tubuh harimau yang disimpan dalam dua karung plastik.

Kapolres AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar terjerat, untuk menghindari kejadian serupa. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.(Humas Polres/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau, Enam Pelaku Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting