Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Dosen UPP Gugat Rektor ke Pengadilan, Skorsing Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 24-03-2025 - 00:18:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul – Dunia akademik kembali dirundung kontroversi setelah Purwantoro, SE., M.Si., PhD, seorang dosen tetap Universitas Pasir Pengaraian (UPP), menggugat Rektor UPP ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jumat (21/03/2025). Gugatan dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Prp ini diajukan atas keputusan skorsing satu tahun yang dijatuhkan tanpa proses klarifikasi yang transparan.

Purwantoro merasa dirugikan oleh Surat Keputusan Nomor 0249/SK/UPP/II/2025, yang menurutnya dibuat secara sepihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan akademik. Kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, SH, MH, CLA, dari Kantor Hukum Parlindungan & Rekan, menegaskan bahwa kliennya tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum sanksi dijatuhkan.

"Seorang dosen yang berdedikasi seharusnya mendapat penghargaan, bukan dihukum tanpa alasan yang jelas. Klien kami bahkan menempuh pendidikan S3 dengan biaya sendiri tanpa dukungan universitas, tetapi justru mendapat perlakuan seperti ini," ujar Dr. Parlindungan.

Keputusan skorsing ini berdampak serius pada hak-hak Purwantoro sebagai dosen tetap. Selama skorsing, ia kehilangan gaji, tunjangan hari raya (THR), serta hak akademiknya dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Padahal, ia memiliki tanggungan keluarga yang bergantung pada penghasilannya.

Sebelum mengajukan gugatan, Purwantoro telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mengirim surat kepada Rektor UPP, namun tidak mendapat tanggapan. Ia juga telah mengadu ke Menteri Sains dan Teknologi, Komisi X DPR RI, serta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, berharap mendapatkan perlindungan hukum sebagai dosen tetap.

Menurut Dr. Parlindungan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia akademik Indonesia. "Jika kampus, yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan kebebasan akademik, justru bertindak sewenang-wenang, bagaimana masa depan para pendidik dan mahasiswa di negeri ini?" tegasnya.

Melalui gugatan ini, Purwantoro berharap hak-haknya sebagai dosen tetap dapat dipulihkan, serta membuka mata dunia akademik agar praktik ketidakadilan semacam ini tidak terulang.

"Kampus adalah tempat membangun ilmu dan keadilan. Jika tenaga pendidiknya saja dikriminalisasi, bagaimana bisa kita mengajarkan keadilan kepada mahasiswa dan masyarakat?" pungkas Dr. Parlindungan.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dosen UPP Gugat Rektor ke Pengadilan, Skorsing Dinilai Sewenang-wenang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting