Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
Minggu, 27-07-2025 - 13:13:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu - Tiga tersangka berinisial AR, A, dan AM dalam perkara pidana yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu resmi dibebaskan dari tahanan, (Kamis, 24/07/2025) Pembebasan ini ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah mekanisme penyelesaian hukum yang semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketiga tersangka sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025, dan kini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Rokan Hulu.

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini tidak lepas dari pendampingan hukum oleh Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) MERDEKA, yang sejak awal proses penyidikan telah aktif memediasi dan mendorong penyelesaian damai.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Riko Santoso, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., dan rekan-rekan, memainkan peran penting dalam mendampingi para tersangka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

“Restorative Justice bukan semata alternatif penyelesaian perkara, tapi wujud nyata dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujar Riko Santoso, S.H. “Kami mengapresiasi langkah Polres Rohul, khususnya Satreskrim, yang membuka ruang dialog dan penyelesaian damai”.

Proses mediasi juga melibatkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, dengan Yusrizal, S.H., M.H., selaku Ketua LKA, yang turut menjadi penengah dan memfasilitasi dialog di kediamannya. Yusrizal menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan mengedepankan nilai adat dan kekeluargaan.

“Kalau bisa selesai secara kekeluargaan, mengapa harus ke meja hijau? Apalagi jika pihak berselisih masih satu keluarga,” tutur Yusrizal. Ia menambahkan bahwa LKA Rambah selalu siap memediasi konflik di tengah masyarakat.

Riko Santoso juga menyampaikan terima kasih kepada LKA Rambah atas keterlibatannya dalam menciptakan perdamaian. “Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan lembaga adat ini kami harap bisa menjadi model penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan membumi,” katanya.

Pelaksanaan pembebasan dilakukan oleh IPDA Sudarma Wijaya, S.H. (Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Rohul) dan AIPDA Sakban, S.H. (Penyidik Pembantu), yang menyampaikan bahwa pendekatan RJ penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar dan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku.

Pihak keluarga tersangka turut menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian damai ini.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan dari PLBH MERDEKA serta solusi damai yang diberikan oleh pihak kepolisian dan tokoh adat,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara penegak hukum, penasihat hukum, dan tokoh adat mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga menyentuh nurani masyarakat.

PLBH MERDEKA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan hukum yang lebih solutif, damai, dan berkeadilan sosial.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting