Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
Senin, 08-09-2025 - 12:19:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Temuan ini disampaikan pada Sabtu (6/8/2025).

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat maupun kelestarian alam.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, maka kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Secara hukum, kewajiban izin lingkungan telah diatur jelas dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Bagi pelanggar, Pasal 109 UU yang sama memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya dokumen lingkungan dan perizinan berbasis risiko sebagai syarat legalitas usaha.

MAPELHUT JAYA memastikan akan segera menyusun laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang serius.

“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan sungguh-sungguh, karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Darbi menutup pernyataannya.

Selain itu, MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat serta seluruh elemen terkait untuk ikut mengawal proses hukum ini, sekaligus mendorong perusahaan agar menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan.

Hingga berita ini dirilis, pihak PKS PT MAN belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.(Team/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting