Polsek Ujung Batu Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Desa Suka Damai, Satu Pelaku Masih Buron
KupasKasus.com, Rokan Hulu - Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu di bawah jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (9/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A.G. (50), S.A.G. (45), dan R.L. (45), dua hari setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainnya, G. (31), masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H, M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, korban dalam peristiwa ini adalah H.H. (45), warga Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai.
“Kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara korban dan istrinya. Kemudian mertua korban datang dan memukul korban di bagian kepala, disusul oleh tiga pelaku lainnya yang melakukan pemukulan dengan kayu,” jelas Kapolsek.
Menurut hasil penyelidikan, usai dipukul mertuanya, korban sempat melarikan diri ke rumah tetangga. Namun, para pelaku tetap mengejarnya, mendobrak pintu, dan kembali melakukan pemukulan menggunakan potongan kayu ke arah kepala dan tangan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ujung Batu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Selasa (11/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Polsek Ujung Batu telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Rokan Hulu. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kompol Yusup.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.(Humas Polres Rohul/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :