Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Diduga Penangkapan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Zk Pra Peradilan Polres Dumai
Sabtu, 22-07-2023 - 16:07:35 WIB
Sasmito Sihombing, SH (Kuasa Hukum Zkn)

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Dumai - Zkn alias (By) Pra Peradilan Polres Dumai melalui Kuasa Hukumnya Sasmito Sihombing SH, di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Yang mana tujuan Prapid ini guna mengungkap kebenaran proses hukum yang menimpa Zkn alias By yaitu tuduhan dugaan melakukan penguasaan pribadi terhadap kayu papan yang dibeli oleh Zkn alias By kepada masyarakat pada Tahun 2020/2021 untuk keperluan Koperasi Rindasiwi dalam Pembangunan Mess (Rumah) dan lainnya, yang mana Zkn alias By merupakan seorang Dewan Pengawas di Koperasi Rindasiwi yang berdiri sejak 2011 hingga kini.

Dimana Koperasi ini telah menjalin kemitraan dengan perusahaan PT. Intan Sejati Andalan (ISA) sejak Tahun 2011 yaitu Kemitraan tentang Pembangunan, Pengelolaan, dan Pembinaan Serta Pemasaran Hasil Produksi Perkebunan Kelapa Sawit dalam jangka 30 tahun.

Menurut Sasmito Kuasa Hukum Zkn alias By mengatakan, bahwa penangkapan serta penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Dumai, ia menduga bahwa proses penangkapan kliennya Zkn alias By tidak sesuai dengan prosedur undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Kita menganggap dan menduga proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kita, diduga adanya indikasi menyalahi undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 17 KUHAP," cetus Sasmito kepada awak media 21 Juli 2023 via Gelepon seluler

Lanjut Sasmito mengatakan, bahwa dirinya menduga semua ini adanya unsur motif persoalan pribadi dan ada kepentingan yang niatnya buruk terhadap kliennya.

Oleh karena itu, sebut Sasmito, dirinya mewakili kliennya melakukan Pra Peradilan
Polres Dumai di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, sebab kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka atas dasar adanya temuan kayu papan oleh Polres Dumai di wilayah perkebunan PT.Intan Sejati Andalan  (ISA) yang dijadikan barang bukti yang diduga terindikasi dipaksakan.

"Sebenarnya kayu papan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara tunggal atau pribadi oleh klien saya selaku pengawas Koperasi Rindasiwi. Sebab kayu papan tersebut diperlukan untuk keperluan Koperasi, sehingga persoalan ini tidak dapat menjerat klien saya secara pribadi," ungkap Sasmito Sihombing, SH.

Sasmito juga menjelaskan, bahwa hasil temuan kayu papan oleh kepolisian Polres Dumai tersebut, didapati sudah dibeli sejak tahun 2020-2021 secara bertahap, dan kayu tersebut bukanlah kayu baru namun kayu sisa dari pembuatan mess untuk pekerja dan tangkahan (Dermaga) untuk penumpukan buah sawit serta menara tower.

"Dalam sidang Duplik Replik sangat jelas, bahwa klien saya Zkn alias By telah menjalankan perintah dari pengurus koperasi dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya pengawas dan koordinator lapangan Koperasi Rindasiwi," beber Sasmito.

Jangan sampai keadilan di Negara kita ini terjadi adanya indikasi intervensi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tersendiri ataupun kelompok, membuat wajah hukum menjadi gelap dengan mengorbankan yang tidak bersalah dan menjadi citra buruk hukum di Kota Dumai, tegasnya.

"Kami meminta ketika putusan nantinya, para Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya terhadap klien saya,"  pungkas Sasmito Sihombing SH.(*)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Penangkapan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Zk Pra Peradilan Polres Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting