Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Wabup Dharmasraya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 28-04-2025 - 13:46:57 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Dharmasraya – Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/04/2025)

Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan tujuh fraksi atas nota penjelasan Bupati, yang dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.

Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan DPRD, daerah berisiko dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Ranperda ini telah dievaluasi agar selaras dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis dan tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya juga mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.

"Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu," jelas Wabup.

Wabup juga menyampaikan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun, sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.

DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah yang terus dilakukan. Aset tersebut akan dijadikan sumber pendapatan baru baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Wabup menegaskan bahwa perangkat daerah akan diminta mengoptimalkan pengelolaan aset sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga tengah menginventarisasi objek pajak dan retribusi yang belum memberikan kontribusi maksimal.

Monitoring dan pengawasan akan ditingkatkan agar penerimaan daerah meningkat. Pembayaran pajak dan retribusi kini difasilitasi secara online untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.

Wabup yakin DPRD juga akan mendukung upaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

"Optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran penting untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," tutup Wabup. (Brando)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Dharmasraya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting