Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
Senin, 14-07-2025 - 13:33:56 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Lingga - Peredaran minuman beralkohol di wilayah Pancur, Kecamatan Lingga Utara, semakin mengkhawatirkan. Jenis minuman keras seperti Casberd dan anggur merah dilaporkan bebas diperjualbelikan secara terbuka, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan minuman tersebut tersedia di sejumlah rumah milik oknum CN, dan Okum CN sebagai perantara hanya mencari rezeki, tapi sebagai bos besar oknum toko MS, sebagai pemasok minuman alkohol tersebut.

"Ya, Okum CN, sebagai penjual saja, biasalah cari Rezki,"ujar sumber tersembunyi.

Namun, menjadi pertanyaan besar mengapa pemilik toko MS tidak mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). SIUP-MB adalah izin untuk kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol, sedangkan SKPL adalah izin penjualan langsung ke konsumen.

Sehingga sejauh ini, CN menjual minuman alkohol milik Pengusaha Toko MS, secara terangan bahkan bisa dibeli dengan mudah oleh siapa pun, termasuk kalangan remaja. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminal.

“Minuman seperti Casberd dan anggur merah itu bukan lagi barang langka, sudah seperti jajanan biasa. Tapi herannya, tak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

*Berdasarkan Peraturan BUPATI LINGGA*
*PROVINSI KEPULAUAN RIAU*
*PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA*
*NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG*
*RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU*

Sebagaimana dalam bab ll pasal 4 ayat satu berbunyi, Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh 
izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.

Masyarakat menanti tindakan pihak penegak perda untuk memberantas minuman alkohol milik oknum pengusaha toko MS, karena diduga tidak resmi dan tidak ada retribusi untuk daerah.

Dan sejauh ini masyarakat mempertanyakan komitmen dan keberpihakan APH terhadap ketertiban sosial. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar aturan, namun seolah dibiarkan begitu saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penegak perda (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Lingga mengenai langkah konkret untuk menertibkan penjualan miras di wilayah tersebut.(thamrin)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting