Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW | | Reses Anggota DPRD Wan Agusti: Warga Keluhkan Masalah Banjir dan Air Bersih | | Reses Anggota DPRD, Warga Sialang Munggu Keluhkan Infrastruktur ke DPRD Pekanbaru | | Anggota DPRD Syafri Syarif Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan Saat Reses | | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Turun ke Binawidya, Warga Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur
 
2 Dari 55 WBP Penerima Remisi Di Rutan Kelas IIB Sipirok Dinyatakan Bebas
Senin, 18-08-2025 - 03:44:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tapanuli Selatan - 2 dari 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT ke-80 Republik Indonesia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dinyatakan bebas.

Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu di lapangan Rutan Kelas IIB SIpirok, Minggu (17/8/2025) siang.

Dilaporkan, saat ini jumlah WBP Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 238 orang. Terdiri dari 150 narapidana dan 88 orang tahanan. Adapun narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II di HUT RI tahun ini sebanyak 55 orang.

Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana. Remisi Umum II adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang setelah menerima remisi dinyatakan bebas.

Di Rutan Kelas IIB Sipirok, penerima Remisi Umum I berjumlah 53 orang. Terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 38 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang dan pengurangan 3 bulan 8 orang.

Sedangkan penerima Remisi Umum II sebanyak dua orang. Terdiri dari pengurangan hukuman 2 bulan dan 3 bulan. Usaia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, kedua narapidana tersebut dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIB Sipirok.

Tidak hanya itu, sebanyak 69 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dan II serta RD Pidana Denda I. Remisi ini diberikan sekali 10 tahun dan pada HUT Kemerdekaan RI. Pengurangan masa hukuman itu mulai dari 8 sampai 90 hari.

WBP paling banyak menerima remisi bernama M. Faisal Nur. Ia menerima Remisi Umum 3 bulan dan Remisi Dasawarsa 3 bulan. Sehingga pada HUT ke-80 RI ini, secara total masa hukumannya dikurangi 6 bulan. 

Sedangkan WBP penerima remisi termuda bernama Farel Edwarman yang berusia 19 tahun. Sementara WBP penerima remisi tertua ata nama Sahlan Harahap yang berusia 60 tahun.(Zaki)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • 2 Dari 55 WBP Penerima Remisi Di Rutan Kelas IIB Sipirok Dinyatakan Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    02 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    03 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    04 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    05 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    06 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    07 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    08 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    09 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    10 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    11 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    12 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    13 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    14 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    15 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    16 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    17 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    18 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    19 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    20 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    21 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    22 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajari Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Sail
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting